Tanjung, kalselpos.com– Dua orang terpidana kasus korupsi dana desa (Dandes) di Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Selasa (17/1) siang, sekitar pukul 13 00 Wita, dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Terpidana yang dieksekusi, adalah Asdin Lambause dan Anita Noor Azizah, yang merupakan mantan Kades dan bekas Kasi Kesra Desa Tamiyang.
Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja, melalui Kasi Intelijen setempat, Amanda Adelina, eksekusi terhadap Asdin berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm, tanggal 9 Januari 2023.
Sedangkan untuk terpidana Anita dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bjm, juga pada tanggal 9 Januari 2023.





