Banjarbaru, kalselpos.com– Fraksi Keadilan Sejahtera Amanat Nasional (Kesan) DPRD Kota Banjarbaru soroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pasalnya, dalam Raperda tersebut pajak konsumsi masih dianggap menyulitkan pelaku usaha.
Juru bicara fraksi, Nurkhalis Anshari mengatakan, pengaturan PDRD sejatinya untuk meningkatkan local taxing power (yuridiksi pemajakan) di daerah.
“Maka dari itu, kami menekankan agar tetap diatur atau dibuat kemudahan dalam berusaha di Banjarbaru,” ucap Politikus Partai PKS ini saat rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi, Senin (16/1).
Nurkhalis juga menjelaskan, kemudahan usaha yang dimaksud adalah bagaimana agar Pemerintah (Pemko Banjarbaru, red) dapat menurunkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan.
“Penurunan biaya ini dapat dilakukan melalui restrukturisasi jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan lain-lain. Serta merasionalisasi retribusi jenis layanan yang ada saat ini,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin menyebut, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan pekerjaan rumah bagi Pemko.
Lantaran, dalam UU itu menyebutkan beberapa pengurangan persentase pajak daerah. Seperti pengurangan pajak parkir yang mulanya sebesar 30 persen menjadi 10 persen, pajak kos yang dihilangkan, dan lainnya.
Lantas bagaimana dengan dana alokasi khusus (DAK)? Aditya memastikan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Kalau DAK ada rumusnya. Ada luas wilayah, jumlah penduduk, dan lainnya. UU tersebut tidak memberikan pengaruh pada dana DAK,” tutupnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





