Wow, Wanita muda ini diduga ikut Edarkan 16,3 gram Sabu di Satui

[]istimewa PENGEDAR WANITA - AA (23), tersangka wanita, yang diduga mengedarkan sabu seberat 16,3 gram.

Batulicin,kalselpos.com – Satuan Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), menangkap seorang wanita muda yang diduga ikut mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan wanita muda berinisial AA (23), itu berawal saat anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat, seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu tempat di Jalan Provinsi RT O04, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AA, aparat kepolisian menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dan uang tunai, terang Kapolres Tanbu, AKPB Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas setempat, AKP Saryanto, Minggu (15/1/23) siang.

Pos terkait