Muara Teweh, kalselpos.com – Adanya laporan terkait peristiwa penipuan yang dilaporkan oleh pihak keluarga, bernama Inah terhadap Kepala Desa (Kades) Hajak, Sariono ke Polsek Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, berakhir damai.
Itu setelah kedua belah pihak, telah bersepakat berdamai, pada 30/12/2022 lalu.
Sariono, Kades Hajak melalui tim kuasa hukumnya, Oky Lampe SH MH, Jeplin M Sianturi SH dan Kartika Candra Sari SH MH, mengatakan pada awak media, Sabtu (14 /01/2023) petang, permasalahan kliennya dengan Inah sudah tidak ada lagi.
Apalagi, apa yang diberitakan sebelumnya, sama sekali tidak sesuai dengan fakta, sebab yang dituduhkan kepada sang kades, terkait pemerkosaan itu, sama sekali tidak benar.
Mengenai kesepakatan di desa bahkan di Kantor Polsek Teweh Tengah, baik dari pihak Inah maupun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat, turut menyaksikan perdamaian dan mendengar langsung dari Pak Mawar selaku suami Inah yang menyatakan, antara mereka tidak ada permasalahan lagi dan bersepakat berdamai.
Oky Lampe SH MH, sebagai kuasa hukum menambahkan, Sariono selaku Kepala Desa Hajak tidak pernah melakukan penipuan maupun bujuk rayu terhadap saudari Inah atau menjanjikan akan dinikahi, sebagaimana yang dituduhkan selama ini.





