Dalam proses pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan dugaan TPPU yang diduga dilakukan Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Mengenai dugaan TPPU, Abdul Latif disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul Latif telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





