Amuntai, kalselpos.com – Kasus pencurian di Masjid Agung At-Taqwa Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil diungkap jajaran kepolisian setempat.
Kasus pencurian material berupa rangka besi yang digunakan sebagai tangga atau Scaffolding di gudang masjid yang digasak oleh pencuri ini, dibekuk unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah, Kamis (11/01) kemarin.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasi Humas setempat, AKP Momo Jon Rodok saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus ini, ada dua orang yang diamankan, karena diduga melakukan pencurian Scaffolding di gudang Masjid Agung Amuntai.
“Keduanya yakni, BR (36) dan RY (24). Jadi ada dua orang yang melakukan pencurian material tersebut,” jelasnya.





