Usai Konsultan dan Pemborong, Kejari Banjar pastikan ada Tersangka baru dugaan korupsi Rehabilitasi Irigasi Mandiangin

Muhammad Bardan

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp753.364.733 juta.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan saat tender dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan, sehingga menyebabkan tujuan dari rehabilitasi jaringan irigasi tidak tercapai, khususnya untuk mengaliri lahan pertanian di Mandiangin.

Pasal utama dijerat kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pasal Subsidair, yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait