Usai Konsultan dan Pemborong, Kejari Banjar pastikan ada Tersangka baru dugaan korupsi Rehabilitasi Irigasi Mandiangin

Muhammad Bardan

Martapura, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar memastikan segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan.

Hal tersebut disampaikan Kajari Banjar, Muhammad Bardan, saat ditemui di Martapura, Rabu (11/1/23) siang.

Bacaan Lainnya

“Jika ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus tersebut, kami jawab akan ada tersangka baru,” tegasnya singkat.

Sebelumnya, pihak Kejari setempat telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek bernilai Rp828 juta dari APBD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021 tersebut.

Dua tersangka tersebut masing – masing adalah MA, selaku konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawas dari CV Mitra Banua Mandiri.

Sedang, tersangka lain adalah MY, selaku kontraktor pelaksana dari CV Garuda Raisya Kencana sekaligus sebagai pemenang tander proyek tersebut.

Pos terkait