Batulicin, kalselpos.com – Seorang residivis di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berinisial RS alias Joker (45), berhasil diamankan jajaran kepolisian setempat.
Joker melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya ND (27).
Hal itu tenggarai lantaran ND, dituduh suaminya telah menjual diri ketika (Joker) masih di dalam penjara, jelas Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui pesan singkatnya, Rabu (11/01/23) siang.
Sebelumnya, Joker dan isterinya ND, sempat terlibat cek-cok hingga berujung pada penganiayaan.
Korban yang tidak terima lantaran mengalami luka memar di bagian dahi, leher dan bibir bengkak, kemudian melaporkan sang suami ke Polsek setempat.





