Lahan 12 hektare yang diduga dirampas PT JCI, jelas Agus Maulana, dibeli oleh ayahnya almarhum Mansyah pada tahun 80 dengan surat segel dari pemilik lahan asal.
“Ayah saya dulu beli sedikit demi sedikit sampai jumlahnya 20 hektare. Dulu di atas lahan kita tanami singkong dan jeruk. Setelah kita tidak garap lagi, ternyata tanah kami dirampas,” cetusnya.
Salah satu pemilik asal tanah, Samijo warga Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, membenarkan ayah Agus Maulana Syarif yang bernama Mansyah telah membeli tanah miliknya pada tahun 1982. “Dahulu tanah itu saya minta atau diberi oleh kepala padang. Saya sempat berkebun singkong dan tanaman lainnya. Karena banyak hama Babi, maka saya tidak menggarap lagi dan tanah saya jual ke pak Mansyah waktu itu seharga Rp150 ribu,” tutupnya.
Kalsel Pos sudah berusaha melakukan konfirmasi ke pihak JCI terkait hal tersebut. Namun sampai berita ini di publis belum ada jawaban.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





