Pemilik lahan Tuding seluas 12 hektare Tanahnya ‘dirampas’ PT Japfa Comfeed

[]Anas TUNJUK TANAH - Pemilik tanah, Agus Maulana Syarif menunjukkan tanah miliknya yang disebutnya telah dirampas oleh PT JCI.

Pelaihari,kalselpos.com – Tanah hak milik Agus Maulana Syarif seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Tambang Ulang, RT 6, RW 3, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut (Tala), diduga dicaplok PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) sejak tahun 2012.

Pemilik lahan, Agus Maulana Syarif kepada wartawan mengungkapkan, di atas lahan miliknya, PT JCI telah mendirikan bangunan mess karyawan dan beberapa buah kandang ayam.

Bacaan Lainnya

“Jumlah keseluruhan lahan milik saya 20 hektare, 12 hektare telah dirampas PT JCI sejak tahun 2012. Perusahaan telah mendirikan bangunan tepat di tengah – tengah lokasi tanah, sehingga menyulitkan kami masuk ke dalam,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (11/1/2023) siang.

Agus menyebut, PT JCI dan mafia tanah dengan kelicikannya membuat surat palsu. “Mereka merampas tanah saya,” ucapnya.

Menyikapi perampasan lahan, Agus tidak tinggal diam. Dia sudah melaporkan ke polisi, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil.

“Sampai saat ini tanah saya tetap dikuasi PT Japfa. Perusahaan selalu berkelit, mereka membeli tanah secara sah. Walaupun kita sudah sampaikan bukti kepemilikan,” ucapnya lirih.

Pos terkait