Mantan Napi kembali ‘berulah’ dengan 0,22 gram Sabu

[]istimewa TERSANGKA SABU - H Alias A, mantan napi kasus narkoba yang kembali tertangkap dengan 0,22 gram sabu.

Banjarmasin, kalselpos.com– Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Jumat (6/1/2023) lalu, sekitar pukul 17.30 Wita.

Itu setelah seorang pria berinisial H alias A (49), ditangkap di rumahnya di Jalan Alalak Selatan Gang Arida, Kelurahan Alalak Selatan, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Pria yang merupakan mantan seorang nara pidana (napi) kasus narkoba, ini ditangkap karena adanya laporan masyarakat yang cemas.

Pos terkait