Pelaihari,kalselpos.com – Sejumlah aktivis LSM Kalsel mendatangi Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rabu (11/1/2023) siang.
Dimotori Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP), Aliansyah, kedatangan mereka untuk mendesak Satpol PP Tala menegakan Perda terhadap PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) yang mendirikan tiga bangunan kandang ayam berukuran besar di lahan milik Chandra Ghozali, di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, yang tanpa mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita mendesak Satpol PP untuk menegakkan Perda. Jangan ‘tebang pilih’ seperti yang dilakukan terhadap bangunan PT Perembee yang disegel karena tidak ber-IMB,” ujarnya, kepada wartawan.
Tokoh LSM yang terkenal tegas dalam menyuarakan nasib rakyat yang terzalimi itu menegaskan, Satpol PP diberikan waktu satu minggu ke depan untuk melakukan penegakkan Perda.
“Kalau tidak ada aksi, kami yang akan menutup paksa aktivitas kandang ayam PT JCI. Hukum harus ditegakkan, jangan lemah, mentang – mentang yang dihadapi perusahaan besar,” cetusnya.
Sebelumnya, satu minggu silam, ratusan warga dan tokoh LSM Kalsel menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Tala mendesak Pemkab setempat, untuk menindak tegas PT JCI yang mendirikan bangunan kandang ayam tanpa IMB.
Saat itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri, berjanji kepada pendemo akan segera turun ke lapangan mencek lokasi kandang ayam yang di soal.
Namun seminggu waktu berjalan, tak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Satpol PP Tala. “Karenanya, kami datang ke sini menanyakan, kenapa belum ada aksi penegakkan Perda. Padahal sudah jelas sesuai surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Tala, jika kandang ayam itu tidak ber-IMB. Ada apa ini,” tanya Aliansyah bernada ketus.





