Kotabaru, kalselpos.com – Dibawah kepemimpinan Bupati H Sayed Jafar Alaydrus SH Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru kembali meraih dua penghargaan, yang pertama dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa dari Pemerintah Pusat atas pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan aset desa dan ketepatan waktu penyampaian laporan hasil Inventarisasi dan yang ke dua dari Pemerintah Provinsi Gubernur Kalimantan Selatan atas prestasi sebagai Kabupaten dengan kinerja terbaik mengurangi status desa tertinggal tahun 2022.
Penyerahan penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru Basuki SH, MH kepada Bupati Kotabaru H Sayed Jafar di Ruang Kerjanya, Senin (9/1) siang.
Dikesempatan itu Bupati H Sayed Jafar mengatakan, kedua penghargaan ini merupakan bagian pelayanan untuk masyarakat dan memberikan kesejahteraan seperti fasilitas jalan.
“Jadi apa yang dilakukan Pemerintah Daerah semata-mata bagian dari pelayanan untuk masyarakat, tentu dengan memberikan kesejahteraan masyarakat seperti fasilitas jalan,” ujar Bupati H Sayed Jafar.
Lebih diungkapkan beliau bahwa, suatu daerah harus dapat memperhatikan masyarakatnya terutama terkait jalan yang mana jalan ini merupakan faktor penting dalam membantu masyarakat untuk dapat menjual hasil dari kebun dan hasil lainya untuk dapat dibawa keluar dan dipasarkan.
“Dengan insfrastruktur jalan yang baik tentu masyarakat akan dapat melakukan aktifitasnya yang lain. Dengan begini kegiatan-kegiatan masyarakat pun bisa berkembang dengan sendirinya di daerah masing-masing karena kita membangunkan pasar di tempat mereka,” ungkap Bupati.
Terkait dengan aset-aset desa Bupati juga megaskan, untuk dapat dijaga dan dirawat agar dikemudian hari nantinya tidak ada pertentangan atau permasalahan.
“Jadi terkait dengan desa yang sudah kita selesaikan yakni batas desa dan semua aset-aset desa agar betul-betul dilakukan penataan supaya aset tersebut bukan hanya disebut milik desa tetapi secara real itu dokumennya tidak ada,” terangnya.
“Sampai dengan hari ini semua desa sudah hampir rampung dengan data-data dan surat menyuratnya dan saya juga berpesan agar pelihara betul-betul aset itu karena sama dengan di pemerintah bahwa aset itulah yang paling harus kita jaga jangan sampai nanti aset itu masih milik orang lain, sehingga nanti muncul pertentangan di kemudian hari,” imbuhnya.
Senada dengan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru Basuki juga menyampaikan, kedua penghargaan yang diraih ini berkat kerjasama dan dukungan oleh semua pihak terutama dukungan dari pemerintah Kotabaru dalam hal ini Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus.
“Tahun 2021 lalu Kementerian Dalam Negeri memerintahkan agar seluruh desa dapat mendata asetnya dan kami tindaklanjuti untuk mendata seluruh aset yang ada di desa-desa dan semua itu sudah dilaporkan ke Kementerian, karena pemilihan dan pengawasan pembinaan terhadap aset desa, ketepatan waktu saat melaporkan seluruh aset ke kementrian sehingga mendapatkan penghargaan tersebut,” ucap Kadis DPMD ini.
Lebih jauh dibeberkannya pula bahwa, selama Kepemimpinan Bupati H Sayed Jafar Alaydrus beliau terjun langsung kelapangan untuk melihat infrastruktur jalan dan bangunan lainnya di desa-desa.
Jadi selama kepemimpinan beliau menjabat Bupati beliau langsung turun kelapangan untuk melihat langsung ke desa-desa bagaimana infrastruktur yang ada, dan sesuai dengan komitmennya untuk membangun infrastruktur jalan di desa serta pembangunan-pembangunan lainnya seperti pasar desa, sekolah mulai dari Paud sampai dengan SD, Posyandu dan pembinaan lainnya.
“Semua aspek baik itu menjadi tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada desa itu semua menjadi dasar penilaian meningkatnya status desa, dari desa tertinggal menjadi desa maju,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa Kabupaten Kotabaru masuk 50 besar tingkat Nasional.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





