Asimilasi Covid-19 Diperpanjang, 9 WBP Lapas Amuntai Bebas

Sembilan WBP Lapas IIB Amuntai bebas bersyarat. (istimewa)

Amuntai, kalselpos.com – Asimilasi Covid-19 diperpanjang, atas dasar tersebut sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB akhirnya pulang ke rumah.

Program Asimilasi Covid-19 diperpanjang sesuai dengan edaran Kanwil Kemenkumham Kalsel, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.06 tahun 2022 dan pelaksanaan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan juga dengan demikian WBP dapat mengusulkan dirinya untuk mengikuti program Asimilasi Covid-19 pada tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Tentunya hanya WBP yang memenuhi syarat yang bisa mengajukan permohonan program tersebut,” kata Kalapas Amuntai, Jupri.

Program asimilasi di rumah tersebut melaksanakan dan mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi. Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.

“Program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19, serta untuk mengatasi overcrowding di dalam Lapas,” imbuhnya.

Sebelum dibebaskan, sembilan narapidana tersebut diberikan pengarahan oleh Kasiminkamtib dan Kasibinapiwat Giatja Lapas Kelas IIB Amuntai.

Dalam proses menjalani program Asimilasi Covid, WBP yang telah bebas pun harus benar-benar menjaga perilaku dan sikap mereka terhadap lingkungan sekitarnya. Apabila mereka melakukan pelanggaran hukum dalam waktu tertentu, maka dapat dipastikan asimilasi yang diberikan otomatis digagalkan.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait