Kepala Kejari Banjar, Muhammad Bardan, mengatakan tersangka berinisial MA dan MY.
MA merangkap sebagai konsultan perencanaan dari CV ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV Mitra Banua Mandiri.
Sedangkan MY sebagai kontraktor pelaksana dari CV Garuda Raisya Kencana selaku pemenang tander proyek tersebut.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp753.364.733 juta,” ujar Kajari di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
Sementara Kasi Pidsus, Indra Jaya menjelaskan, tersangka telah melakukan penyimpangan saat tender dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan.
“Sehingga menyebabkan tujuan dari rehabilitasi jaringan irigasi tidak tercapai, untuk mengaliri lahan pertanian di Mandiangin,” terang Indra Jaya.
Pasal utama dijerat kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pasal primer dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar atau paling sedikit 200 juta,” demikian Kasi Pidsus Kejari Banjar, Indra Jaya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





