Banjarmasin, kalselpos.com – Lantaran terkesan ‘dipaksakan’. penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan, Kabupaten Banjar senilai Rp828 juta, mendapat protes.
Setidaknya itulah yang disampaikan M Teguh Saddam Iriansyah SH, selaku penasihat hukum tersangka YM, kepada wartawan, Senin (9/1/23) siang, di Banjarmasin.
YM sendiri ditetapkan sebagai tersangka, lantaran perannya sebagai kontraktor pelaksana Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin.
Sedang, MA, ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya selaku Konsultan Pengawas.
Penasihat hukum tersangka MY, M Teguh Saddam Iriansyah menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, mestinya teliti saat menetapkan para tersangka.
“Kenapa hanya meyeret kontraktor dan konsultan pengawas. Sementara Pengguna Anggaran sama sekali tak ‘tersentuh’,” ujar Saddam, panggilan akrabnya.
Ia menilai, landasan yang diambil oleh pihak Kejari Banjar menetapkan tersangka itu, juga dinilai ‘keliru’.
Meski dianggap merugikan negara senilai Rp753.364.733 juta, Saddam mengaku, sepengetahuan dirinya sudah ada pengembalian uang negara tersebut ke pihak Inspektorat setempat.
“Uang sebesar Rp400 juta lebih, khabarnya sudah dikembalikan ke Negara lewat Inspektorat setempat,” tegas Saddam.
Sebelumnya, Kejari Banjar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan, Senin (12/12/22) lalu.
Proyek ini bernilai Rp828 juta dari APBD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021.





