Jaksa KPK tuntut Mardani hukuman 10 tahun dan 6 bulan Penjara

[]hafidz SUASANA SIDANG - Suasana sidang tuntutan Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terkait kasus dugaan suap IUP , Senin (9/1/23) siang.

Semua diminta untuk dibayarkan Mardani setelah satu bulan usai memperoleh keputusan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

“Apabila terdakwa tak membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar koordinator Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1) siang.

Sidang akan dilanjutkan pada 25 Januari 2023 mendatang, dengan agenda nota pembelaan terdakwa.

“Akan saya sampaikan nota pembelaan nanti yang mulia,” ujar Mardani, yang hadir secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, perkara ini berawal dari pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Tanah Bumbu dari PT BKPL ke PT PCN pada tahun 2011 silam. Atas pengalihan itu, Mardani diduga menerima gratifikasi dari pengusaha Henry Soetio.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait