BANJARMASIN, kalselpos.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut menyatakan, Mardani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, mantan Ketua Umum HIPMI itu juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Mardani H Maming, itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118 miliar lebih.
Selain itu, ia juga disuruh mengembalikan barang bukti milik beberapa saksi yakni H Muchlis, Zainuddin, Cristian dan milik H Tajerian Noor.





