Jaksa KPK tuntut Mardani hukuman 10 tahun dan 6 bulan Penjara

[]hafidz SUASANA SIDANG - Suasana sidang tuntutan Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terkait kasus dugaan suap IUP , Senin (9/1/23) siang.

BANJARMASIN, kalselpos.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut menyatakan, Mardani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, mantan Ketua Umum HIPMI itu juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Mardani H Maming, itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118 miliar lebih.

Selain itu, ia juga disuruh mengembalikan barang bukti milik beberapa saksi yakni H Muchlis, Zainuddin, Cristian dan milik H Tajerian Noor.

Pos terkait