“Kalau persoalan ODGJ. Kami meminta dan akan membantu pihak keluarga ODGJ agar segeranya berkoordinasi dengan pihak Puskesmas atau rumah sakit terdekat, hal ini bertujuan mendapatkan penanganan pengobatan yang cepat dan tepat,” katanya.
Bukan hanya itu, terkait persoalan lain, seperti banyaknya kelompok yang meminta sumbangan dan status Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ipda Rahmani menjelaskan, kelompok yang meminta sumbangan mengatasnamakan tempat ibadah, agar warga menanyakan izin dari RT atau kepala desa setempat, karena jika belum, disarankan terlebih dahulu meminta izin ke RT ataupun kepala desa.
“PPKM secara resmi melalui instruksi Presiden, telah dicabut status PPKM di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun, warga dihimbau untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes),” imbuhnya.
Kapolsek juga meminta agar warga turut menjaga sitkamtibmas di Desa Murung Panti Hilir, khususnya dan wilayah Kecamatan Babirik umumnya.
Ia mengaku mengapresiasi warga yang meluangkan waktu untuk menyampaikan keluhan tentang permasalahan yang ada di Desa Murung Panti Hilir.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





