Banjarbaru, kalselpos.com– Pemerintah Kota Banjarbaru berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, revisi Perda ini bertujuan untuk memuat beberapa hal.
“Antara lain, adanya aturan mengenai penertiban prostitusi online, pedagang kaki lima (PKL) yang memakai motor, pengemis berpakaian badut maupun gerobak,” jelasnya, Jumat (6/1/23).
Terkait teknis muatan revisi Perda ini, DPRD Kota Banjarbaru bakal bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru.
Lebih lanjut, politikus partai PDI Perjuangan ini memastikan, revisi Perda dilakukan tahun ini. “Sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). Perkiraan Maret atau April sudah kita godok,”ujarnya.
Windi berharap dengan adanya Perda ini mampu membantu instansi terkait (Satpol PP) untuk menindaklanjuti aktivitas-aktivitas yang disinyalir menggangu ketertiban umum.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





