Soal dugaan KDRT terhadap Selebgram cantik, SPDP-nya diakui Sampai di Kejari, tinggal Berkas Perkaranya yang Belum

Radityo Wisnu Aji

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau Penganiayaan yang diduga dilakukan terhadap seorang Selebgram cantik, bernama Farah Diba, hingga kini masih bergilir di kepolisian.

Pasalnya, sampai pekan pertama bulan Januari 2003, ini berkas perkara terkait dugaan KDRT atau Penganiayaan tersebut, belum diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (PN) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin, Roy Modino SH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji, yang ditemui kalselpos.com, Kamis (5/1/23) siang, mengaku jika SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas kasus yang dilaporkan korban Selebgram, Parah Diba itu, memang telah disampaikan ke pihaknya.

“SPDP, memang telah kita terima dari penyidik kepolisian, namun tinggal berkas perkara saja yang belum,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum polisi berpangkat Bripda yang berinisial DM, yang diduga suami siri dari seorang Selebgram, Farah Diba, dikabarkan karirnya kini berada di ujung tanduk. Pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan sang istri sudah kelar.

Karuan saja, dalam waktu dekat ini oknum anggota Polri yang diketahui bertugas di Direskrimum Polda Kalsel tersebut, akan menjalani sidang kode etik profesi.

“Untuk hasil pemeriksaannya sudah selesai,” ungkap Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta, Jumat (2/12/2022) lalu.

Ia mengatakan, terkait berkasnya kini sudah dilimpahkan ke atasan yang berwenang menghukum, yakni Dir Reskrimum Polda Kalsel. “Tinggal menunggu sidang,” tambahnya.

Pos terkait