“Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka BK,” jelas Firli.
Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa BK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. BK sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12). Ia saat itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
Tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





