Gadis 12 tahun diduga ‘Disetubuhi’ di malam Pergantian Tahun, Pemuda 22 tahun pun Meringkuk di Tahanan

[]istimewa TERDUGA PELAKU PENCABULAN - TS (22), terduga pelaku pencabulan dan barang bukti usai diamanan di Mapolsek Simpang Empat.

Batulicin,kalselpos.com – Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mengamankan seorang pemuda berinisial TS (22), warga Kelurahan Tingkatan Pangeran, yang diduga melakukan pencabulan atas seorang gadis, berinisial ZY (12) yang masih di bawah umur.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas setempat AKP Saryanto, Selasa (3/1/23) pagi, membenarkan kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, kasus sendiri berawal pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wita atau menjelang malam pergantian tahun baru 2023, di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur yang telah dilakukan TS terhadap korban
ZY.

Kronologis kejadian berawal saat ibu kandung korban mencurigai anaknya yang tiba – tiba mengganti pakaiannya di belakang pintu kamar.

Pos terkait