Banjarbaru, kalselpos.com -Guna mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah tahun 2023, Jajaran Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalsel mengadakan pendampingan ke SKPD. Senin, (2/1)
Hal ini untuk menindaklanjuti Perpres No. 12 tahun 2021 sebagai perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana pasal 75 (2), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa memiliki tugas pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah.
Pada kesempatan ini Tim II Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang beranggotakan (Shalhan Amini, Aminatus Alifah, Faridah Triani Buddi Utami dan Moh. Khoirulloh) di dampingi Kabag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (H.M. Kasman) beserta Tim LPSE ( M. Fachrudin dan M. Dodi Imran Kholid) mengadakan Pendampingan ke Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kalimantan Selatan.
Tim disambut Kabid Persandian dan Keamanan Impormatika (Tanwiriah) Dinas Kominfo Kalsel, sekaligus membuka rapat terkait optimalisasi pengadaan barang dan jasa tahun 2023 dan evaluasi pengadaan tahun 2022.
Dalam agenda rapat yang dihadiri seluruh PPTK Dinas Kominfo Kalsel dibahas beberapa pokok Bahasan seperti memastikan Input RUP di aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) secara tepat (RUP 100%) sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Selain itu juga dibahas penerapkan proses e-Tendering/e-Seleksi dalam pengadaan barang/jasa berdasarkan RUP pada aplikasi SiRUP serta memprioritaskan tata cara pengadaan barang/jasa melalui e-Purchasing (Katalog elektronik atau toko daring).
Tak hanya itu tim juga memaparkan terkait memanfaatkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dalam proses Non-e-Tendering dan Non-e-Purchasing baik melalui transaksional maupun pencatatan.
Serya Pelaksanaan pelaporan tahun 2022 melalui e-Kontrak yang ada pada SPSE dengan batas terakhir penginputan tanggal 31 Januari 2023.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





