Bakeuda Kalsel: Tahun 2023 Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel, Subhan Noor Yaumil.(anas aliando)

Banjarbaru, kalselpos.com – Pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengharapkan adanya pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023 ini siap-siap kecewa. Pasalnya Pemprov Kalsel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel menegaskan, untuk tahun 2023 tidak ada pemutihan pajak ataupun kebijakan pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.

Hal itu ditegaskan Kepala Bakeuda Kalsel, Subhan Noor Yaumil menjawab pertanyaan kalselpos.com, Senin (2/1) di Banjarbaru.

Bacaan Lainnya

“Tahun 2022 kita sudah mengeluarkan kebijakan adanya pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Tahun ini tidak ada karena kalau setiap tahun kebijakan itu dikeluarkan, maka orang akan malas bayar pajak sehingga tidak taat dan target pun tidak tercapai,” ujarnya.

Subhan berkata, pemutihan pajak bisa saja dilakukan, namun sifatnya situasional. Karena pemutihan pajak merupakan sesuatu yang disebutnya delimatis. “Kita melihat situasi dulu. Kalau setiap tahun dilakukan nanti orang tidak bayar pajak. Tentu mereka akan menunggu kebijakan pemutihan. Pemutihan tidak tidak bisa dilakukan begitu saja, banyak faktor yang dilihat termasuk harus ada arahan dari bapak gubernur,” terangnya.

Diakui Subhan, kebijakan pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda administrasi berefek besar dalam mendongkrak pendapatan. Itu dikarenakan wajib pajak memanfaatkan betul kebijakan yang dikeluarkan pemprov. “Memang pendapatan naik di momen tersebut, karena semua pada bayar pajak. Namun di tahun berikutnya pendapatan bisa saja turun karena wajib pajak menunggu kebijakan serupa dikeluarkan,” tutupnya.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait