Banjarbaru, kalselpos.com– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Wisata akhirnya disahkan.
Raperda inisiatif dewan ini digadang-gadang mampu memberikan payung hukum kepada para pelaku wisata yang ada di Kota Banjarbaru.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) XII sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari menyampaikan, diperlukan adanya konsolidasi terkait potensi kampung wisata yang ada di Banjarbaru.
“Pemko harus bisa melihat potensi kampung wisata yang ada, sekaligus cepat dalam implementasi di lapangan. Misal, yang mati suri bisa dihidupkan kembali,” ucapnya pada Poros Kalimantan, beberapa waktu lalu.
Apalagi dari SK Wali Kota yang ada, menyebut jumlah Kampung Tematik yang ada di Banjarbaru berjumlah 11.
Tak lupa pula, ia juga meminta Pemko Banjarbaru agar segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali).
Di sisi lain, ia menyarankan implementasi Perda ini dapat diselaraskan dengan program andalan Wali Kota Banjarbaru. Yakni, RT Mandiri.
Banyaknya RT yang bergabung dalam RT Mandiri, kata dia, dapat juga dikaitkan dengan adanya Perda Kampung Wisata.
“Maka, masyarakat bisa mengembangkan RT Mandiri menjadi destinasi wisata yang ada,” tambah Khalis.
Lebih lanjut disampaikannya keterlibatan masyarakat dinilai penting dalam mendukung adanya penerapan Perda ini di lapangan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





