Kejari HSS Buka Layanan Online Pengembalian Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah

PRESS RELEASE- Kajari HSS Nul Albar menjelaskan capaian kinerja 2023 dan program prioritas 2023 dalam press release.(Sofan)

Kandangan, kalselpos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) membuka pelayanan online pengambilan barang bukti perkara yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.

“Masyarakat bisa mengurus pengambilan barang bukti yang sudah inkrah melalui pesan Whatsapp (WA) di 081351124005, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA” ujar Kajari HSS, Nul Albar, Kamis (29/12) saat press release capaian kinerja 2023 dan program prioritas 2023.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, proses pengambilan barang bukti perkara yang sudah inkrah tersebut, masyarakat atau pemilik yang berhak tidak perlu datang langsung ke kantor Kejari, bisa dilakukan secara online melalui Whatsapp Business.

Contoh, jika pemilik mengurus melalui WA maka nanti akan mendapatkan jawab secara otomatis yang isinya persyaratan yang harus diisi, nama, nomor KTP, jenis perkara, barang bukti apa dan lainnya.

Setelah mengisi persyaratan tersebut, kemudian petugas akan melakukan proses dan mencari data yang ingin diambil oleh pemilik, apakah sudah inkrah atau masih upaya hukum seperti banding maupun kasasi.

Nah, ketika barang bukti sudah inkrah maka Kejaksaan wajib untuk melakukan proses pengembalian kepada pemilik, dan membuat jadwal untuk datang ke kantor ke Kejaksaan.

“Jika sudah datang langsung tanda tangan berita acara pengembalian barang bukti dan bisa diambil,” ujar Kajari Nul Albar.

Namun, jika pemilik bisa datang untuk mengambil sendiri bisa diantar ke rumah oleh petugas dalam waktu tertentu ke rumah pemilik barang bukti.

“Insya Allah, proses pengembalian barang bukti perkara yang sudah inkrah cepat. Dan untuk tahun 2022 barang bukti yang sudah dikembalikan kepada yang berhak sebanyak 30 perkara” tandasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait