Batulicin, kalselpos.com – Tak perlu waktu lama, seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial FA berhasil dibekuk Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (27/12/22) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Endris Ary Dinindra melalui Kanit Resmob setempat, Bripka Robinson mengatakan, kejadian bermula saat korban Juari memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya yang berada di Jalan Raya Serongga, Tanbu. Namun saat itu ia lupa mencabut kunci motornya tersebut.
“Tak lama korban masuk ke dalam rumah, istrinya melihat ada yang aneh, sebab sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada lagi, ” terang Bripka Robinson.
Ia menambahkan, saat kejadian istri korban sempat melihat terduga pelaku membawa sepeda motor milik suaminya, sontak ia langsung berteriak minta tolong kepada tetangga sebelah rumah namun pencuri itu sudah tak dapat dikejar lagi.
“Karena hal itu, suami saksi langsung saja melaporkan hal tersebut ke Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu. Berbekal informasi yang ada segera saja petugas mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tau identitas tersangka,” terangnya.
Satu jam setelahnya, didapatkan lah terduga pelaku sedang berada di kawasan Jalan Pelabuhan, Tanah Bumbu.
“Melihat tersangka pelaku ada di tempat itu, langsung saja kami lakukan penangkapan, dan saat itu ia sempat tak mengaku karena sepeda motor korban yang ia bawa kabur sempat disembunyikannya di suatu tempat, ” ungkapnya.
Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan di mana ia menyembunyikan sepeda motor yang ia bawa kabur tersebut.
“Untuk tersangka pelaku sudah digelandang ke Satreskrim Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan hukum lebih lanjut, ” tutupnya.
Atas ulahnya, tersangka pelaku FA terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian sepeda motor.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





