Soal vonis 7 bulan terhadap Terdakwa kepemilikan 10,5 butir Ekstasi, PN Banjarmasin sebut, semuanya sesuai Fakta Persidangan

Aris Bawono Langgeng

Banjarmasin,kalselpos.com– Vonis 7 bulan penjara atas Selebgram bernama Fachrulrazi alias Olju (33), terdakwa kasus kepemilikan 10,5 butir pil ekstasi disebutkan, dijatuhkan sesuai dengan dakwaan sekaligus fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Jadi vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, semuanya sesuai dengan dakwaan serta fakta di persidangan,” tegas juru bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, yang dikonfirmasi kalselpos.com, Selasa (27/12/22) siang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, majelis hakim biasanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus didukung fakta serta saksi – saksi yang dihadirkan ke muka persidangan.

Apalagi, dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Fachrulrazi alias Olju, juga tertera tuntutan kesatu, yaitu melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, atau kedua, melanggar Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009, yakni tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

“Karena sesuai dakwaan dan fakta di persidangan, maka majelis hakim pun memvonis terdakwa sesuai fakta, yakni menjatuhkan hukuman 7 bulan, sebagaimana diatur Pasal 131 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Aris Bawono Langgeng.

Seperti diberikan sebelumnya, Selebgram asal Banjarmasin yang sempat diamankan kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi beberapa waktu lalu, belakangan hanya divonis 7 bulan penjara dan sempat menjalani empat bulan kurungan, hingga akhirnya kini sudah menghirup udara segar.

Diketahui Selebgram tersebut adalah Fahrulrazi alias Olju. Sebelumnya, kasus ini sempat dirilis polisi, karena yang bersangkutan, kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 10,5 butir, pada Juli 2022 lalu.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait