Dihadapan Pendemo, Kepala BPKP Kalsel Jelaskan Hasil Audit Investigasi Perjadin DPRD Banjar

Demo di depan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan Selasa (27/12).(ist)

Banjarbaru, kalselpos.com– Setelah melakukan audit investigasi, BPKP Kalimantan Selatan telah meminta konfirmasi kepada pihak hotel, 45 anggota DPRD Kabupaten Banjar, dan pihak ketiga (agen) untuk mengetahui besaran tarif hotel yang seharusnya dibayarkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Rudy M Harahap Ketika menerima masyarakat pendemo di depan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan Selasa (27/12).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, audit investigasi tersebut atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Komponen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diaudit, meliputi (1) uang representasi, (2) uang harian, (3) biaya transportasi berupa transportasi darat, air, udara termasuk biaya tol, parkir dan retribusi; (4) biaya akomodasi; (5) biaya bagasi paling banyak 20 kg; dan/atau (6) biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19 (rapid test/PCR test/Swab test) selama masa pandemi COVID-19.
Rudy juga menambahkan, BPKP Kalimantan Selatan telah melakukan reviu, analisis, dan evaluasi dokumen kurang lebih sebanyak 3.000 berkas perjadin.

“Hal lain juga dilakukan, seperti wawancara, konfirmasi, dan klarifikasi atas data yang diperoleh terhadap pihak-pihak terkait dengan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar TA 2020 dan 2021,” imbuh Rudy.

Hingga batas waktu pelaksanaan audit investigatif berakhir, Rudy menyampaikan, realisasi biaya perjalanan dinas dengan metode pencairan biaya akomodasi yang dilakukan dalam 2 cara, yaitu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar merealisasikan biaya akomodasi, tiket hotel dipesan, dan dibayarkan melalui pihak ketiga.

Di sisi lain, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tidak mengklaim biaya hotel, memperoleh pembayaran biaya akomodasi sebesar 30 persen dari nilai standar biaya akomodasi.

“Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” tegas Rudy.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait