Kedapatan 10 butir Ekstasi, Selebgram Banjarmasin cuma divonis 7 bulan Penjara

[]istimewa PRESS RELEASE - Prees release saat penangkapan Olju di Polsek Banjarmasin Timur, pada Selasa, ( 2 Agustus 2022 lalu.

Dalam putusan pengadilan Olju hanya dijatuhi vonis 7 bulan penjara. Bahkan hanya dalam hitungan bulan saja, dia sudah bisa menghirup udara bebas.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi membenarkan bebasnya Olju dari Lapas Banjarmasin.

“Ya, bebas pagi tadi setelah apel,” ucap Kalapas Banjarmasin.

Berdasarkan hasil putusan pengadilan, ia dikenakan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan sesuai Pasal 131 KUHP.

Sedangkan Olju, telah menjalani masa hukumannya sekitar lebih 3 bulan, sehingga dibebaskan setelah mendapat asimilasi.

Kasubsi Registrasi Anak Bapas Banjarmasin, Haris mengatakan, yang bersangkutan mendapatkan Asimilasi di Rumah (Asiru) dari program kementerian.

“Dia bebas hari ini dari Bapas Banjarmasin. Hari ini terdata 11 orang mendapatkan mendapat program Asiru,” bebernya.

Seharusnya, Olju bebas bulan Februari 2023. Sedangkan akhir massa pidananya disini dia masuk pada bulan November.

“Setengah masa pidana dia berhak mendapatkan asimilasi rumah, yang berlaku hingga Desember ini programnya,” ujarnya.

Namun pada perbandingan pasal berbeda dari kepolisian dan pengadilan itu, Haris mengaku tak mengetahui.

“Selama haknya sudah masuk di kita akan kita layani,” pungkasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait