Banjarmasin, kalselpos.com– Selebgram asal Banjarmasin yang sempat diamankan polisi,karena kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi beberapa waktu lalu, belakangan hanya divonis 7 bulan penjara dan sempat menjalani empat bulan kurungan, hingga akhirnya kini sudah menghirup udara segar.
Diketahui Selebgram tersebut adalah Fahrulrazi alias Olju (33). Sebelumnya kasus ini sempat dirilis oleh polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 10,5 butir, pada Juli 2022 lalu.
Polsek Banjarmasin Timur yang mengamankan tersangka pelaku serta melakukan rilis kepada awak media, sebelumnya menyangkakan dengan Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan ancaman denda Rp4 miliar rupiah.
Namun yang mencengangkan vonis putusan di pengadilan, tiba-tiba pasal yang dituduhkan tersebut berubah, menjadi Pasal 131 KUHP yang berbunyi setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib.





