Surat balasan ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tanah Laut, Ir Suharyo, bebernya.
Karena tidak mempunyai IMB, maka Bahrudin meminta Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk segera turun ke lokasi bangunan kandang ayam.
“Perusahaan PT JCI, sudah jelas tidak taat aturan. Kami minta Satpol PP untuk membongkar kandang tersebut dan jangan pilih kasih,” tutupnya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Human Resources Development (HRD) PT JCI, Jumadi, membantah kalau perusahaannya tidak mengantongi IMB dalam membangun kandang ayam. “Semua ada IMB-nya. Untuk lampiran sertifikat memang saat pengurusan tidak semua diminta (global),” tulisnya, dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke Kalsel Pos, Kamis siang.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





