Banjarbaru, kalselpos.com – Dugaan pencaplokan lahan milik Chandra Ghozali oleh PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI), di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut (Tala) belum lagi selesai, kini perusahaan yang bergerak di bidang peternakan itu kembali disorot oleh sejumlah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalsel.
Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP), Aliansyah dan Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak), Bahrudin mengungkapkan, di lahan milik Chandra Ghozali, PT JCI diduga telah membangun beberapa buah kandang ayam berukuran besar tanpa seizin pemilik lahan.
“Parahnya lagi, kandang yang mereka bangun juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tanah Laut,” ujar Aliansyah, kepada wartawan, Kamis (22/12) siang.
Tidak adanya IMB itu, diketahui setelah pihaknya bersurat kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tala. “Kami pun kaget, ternyata perusahaan sebesar itu tidak taat aturan. Kami meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Satpol PP Tanah Laut, untuk menyegel kandang ayam karena tak ber IMB,” tegasnya.
Ketua LSM Babak, Bahrudin menambahkan, pihaknya telah bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tala pada tanggal 14 Desember 2022, menanyakan apakah bangunan kandang ayam mempunyai IMB. “Surat balasan dari dinas kami terima tanggal 16 Desember 2022, yang menyatakan dinas tidak pernah menerbitkan IMB kandang ayam atas nama PT JCI Tbk yang berlokasi di Desa Tambang Ulang di atas lahan sertifikat tanah Nomor 179 atas nama Chandra Ghozali.





