KOTABARU,kalselpos.com– Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat paripurna masa persidangan II rapat ke-2 pada tahun sidang 2022 – 2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua DPRD I Mukni AF, Wakil ketua DPRD II M Arif para anggota DPRD dan dihadiri Bupati Kotabaru diwakili Sekda Kab Kotabaru H Said Akhmad, Forkompimda serta SKPD, digedung DPRD Kotabaru, Senin (19/12/22).
Sekda Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan, atas nama jajaran pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, khususnya yang duduk dalam keanggotaan Bapemperda yang telah mencurahkan perhatian dan kerjasama untuk membahas, mengawal dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologi dan yuridis terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
“Rapat paripurna propemperda merupakan komitmen bersama untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pembahasan dan penetapan berbagai relugasi daerah dalam bentuk peraturan daerah untuk efektifitas pelaksanaan pemerintah, percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Propemperda lanjutnya, adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Sehingga diharapkan dapat tersususn dan terbentuk peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Oleh sebab itu, kita tentunya sama-sama beruapaya terhadap Propemperda tahun 2023 yang telah ditetapkan, dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan serta sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang undangan yang berlaku,” cecarnya.
“Tujuannya, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, untuk membangun serta mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.
Selanjutnya pada kesempatan ini pula, diucapkan terima kasih
serta penghargaan yang setinggi tingginya kepada DPRD kabupaten Kotabaru melalui panitia khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif terhadap 4 (empat ) buah raperda, sehingga raperda tersebut dapat disetujui dan sahkan bersama.
Adapun ke empat buah raperda yang kita setujui bersama yaitu; Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengusaha Sarang Burung Walet, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





