Banjarmasin, kalselpos.com – Hampir setahun sudah meninggalnya Sarijan (60), asal Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang tewas saat disergap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, pada Kamis (29/12/2021) lalu.
Akibatnya, enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang diduga menyebabkan hingga tewasnya Sarijan, saat penggerebekan kasus narkoba di Desa Tatah Pemangkih, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar itu, Polda Kalsel sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari autopsi yang telah dilakukan sebelumnya, pada 15 Juni 2022.
Ke enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar tersebut dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara 7 tahun atau pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Selain itu keenam anggota polisi yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia tersebut juga terancam akan dikenakan sanksi kode etik.
Akan tetapi Mesrawi, keluarga dari almarhum Kakek Sarijan saat ditemui awak media, Senin (19/12/2022) siang, mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempertanyakan terkait kejelasan enam orang oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebab hingga sekarang belum dilakukan persidangan
“Sampai saat ini belum ada kepastian terkait persidangan untuk ke enam anggota yang melakukan kekerasan hingga kakek Sarijan meninggal dunia,” kata Mesrawi.
Ia juga sempat mendatangi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel, namun hanya diberikan keterangan disuruh menunggu Jaksa, sebab yang bersangkutan tidak ada.
“Jawabannya dari PTSP tadi hanya disuruh menunggu karena jaksanya,” beber Mesrawi.
Ia menambahkan, adapun informasi dari kepolisian, hanya memberikan surat berbentuk P-19 saja, belum P-21 atau lengkap alias sempurna.





