Kejari Tapin musnahan Barbak Narkotika dan Obat terlarang

[]istimewa PIMPIN PEMUSNAHAN BARBUK - Kajari Tapin, Adi Fakhruddin SH MA MA (tengah) memimpan acara pemusnahan sejumlah barbuk perkara pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum, Kamis (15/12/22) pagi, di Rantau./ kalselpos.com

Kemudian, barbuk dalam perkara UU Darurat Pasal 2 ayat (1) Tahun 1951, yakni sebanyak empat buah senjata tajam (sajam).

Bacaan Lainnya

Selain itu, ada juga barang bukti perkara kejahatan terhadap nyawa dan tindak pidana UU Perlindungan Anak, berupa 26 buah pakaian bekas serta botol miras dan minuman berakohol.

Kegiatan pemusnahan barbuk ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin SH MA MA, Kasi PB3R, Kasi Pidsus serta jajaran dan berlangsung aman.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait