Kemudian, barbuk dalam perkara UU Darurat Pasal 2 ayat (1) Tahun 1951, yakni sebanyak empat buah senjata tajam (sajam).
Selain itu, ada juga barang bukti perkara kejahatan terhadap nyawa dan tindak pidana UU Perlindungan Anak, berupa 26 buah pakaian bekas serta botol miras dan minuman berakohol.
Kegiatan pemusnahan barbuk ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin SH MA MA, Kasi PB3R, Kasi Pidsus serta jajaran dan berlangsung aman.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





