Rantau,kalselpos.com – Seksi pengelolaan barang bukti (barbuk) dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Tapin melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) dalam perkara pidana periode September sampai November 2022 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Kamis (15/12/22) pagi, di Rantau.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan terdiri dari 23 Narkotika jenis sabu seberat 115,84 gram, termasuk barbuk perkara UU Kesehatan dan satu perkara yang terdiri dari sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa Dextro sebanyak 215 butir.





