Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim setempat Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, saat dilakukan pengecekan faktur-faktur yang dibawa para sales, pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada saat pengecekan faktur milik tersangka pelaku.
“Karena dari toko sudah ada sebagian yang bayar, tetapi dari laporan sales atau pelaku, belum diserahkan ke pihak perusahaan atau korban. Setelah itu pihak perusahaan melakukan pengecekan lagi dan ternyata tersangka pelaku telah menggelapkan uang tagihan yang sudah dibayarkan toko-toko tersebut sebesar Rp89.638.970, ujar Ipda Hendra Agustian Ginting.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 12 lembar faktur kwitansi penjualan sebagai barang bukti.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





