Banjarmasin, kalselpos.com – Diduga menggelapkan uang perusahaan, seorang sales ditangkap polisi
di Komplek Griya Permata Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Alalak Kabupaten Batola,
Kamis (8/12/2022) kemarin, sekitar pukul 17.30 Wita.
Pria yang berinisial FE (34), warga Jalan Kuin Selatan Gang Rahman, Kelurahan Kuin Selatan, ini ditangkap lantaran adanya laporan dari korban, dalam hal ini PT Mulia Anugerah Distribusindo atau perusahaan tempat dia bekerja.
Laporan itu berdasarkan temuan kejanggalan, pada 12 lembar faktur fiktif penjualan pruduk di PT Mulia Anugerah Distribusindo
Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, pada Rabu (23/11/2022) lalu.





