Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang buruh, warga Jalan Agraria Gang 4A, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin ‘diciduk’ polisi di kediamannya, lantaran nekat diduga ikut mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Senin (05/12/2022) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Tersangka berinisial A alias Kacong (28), yang berprofesi sebagai buruh itu, ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui kepemilikan ‘barang haram’ tersebut.





