25 Rancangan Peraturan Daerah Masuk Propemperda Tahun 2023

Kabang Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin.SH.(kurnadi)/ kalselpos.com

Paringin,kalselpos.com.-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan pada Tahun Anggaran 2023 nanti akan siap menggodok dan memproses beberapa Raperda menjadi peraturan daerah.

 

Bacaan Lainnya

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Sekertaris DPRD Balangan H Tamberin, melalui Kabang Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin SH Kamis (8/12) kemarin.

Menurutnya, dari 25 buah Raperda yang masuk Propemperda tahun 2023, ada 17 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah dan delapan Raperda inisiatif DPRD Balangan.

“Dari 25 Raperda Propemperda 2023, Pansus I menangani tujuan Raperda, Pansus II tujuh Raperda dan pansus III sembilan Raperda,” bebernya.

Sementara itu ada dua Raperda yang di tangani secara bersama-sama, yakni Raperda tentang kelembagaan Adat di Balangan dan tentang perubahan SOTK no 2 tahun 2021.

H.Hasan menambahkan, ada satu Raperda yang akan di Paripurnakan yakin tentang pernyataan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kini berhasil menjadi mentor Bank Perkreditan Barabai yang telah mengalami permasalahan pengelolaan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama 25 Raperda yang masuk Propemperda untuk Pansus I yakini, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal Balangan, pemajuan kebudayaan dan identitas daerah, pemberdayaan gotong royong masyarakat, pelestarian kebudayaan Balangan, dan penambahan pernyataan modal berupa barang kepada PT Bank Kalsel.

Pansus II yaitu, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, pernyataan modal kepada bank perkreditan rakyat, perlindungan perkebunan rakyat, penyelenggaraan kepariwisataan, Penanganan dan perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin, Pajak Daerah dan retribusi, serta pencabutan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang izin lokasi.

Pansus III diantaranya, Perda tentang rencana tata ruang daerah, bangunan gedung, perubahan atas peraturan daerah nomor 25 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pernyataan modal kepada PDAM, penggabungan desa, perubahan atas peraturan daerah nomor 19 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Tiga Raperda gabungan Pansus I, II dan III yakini, tentang kelembagaan adat di Balangan, serta perubahan SOTK no 2 tahun 2021.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait