Setahun jadi Buronan, tersangka Pencabulan gadis 14 tahun ditangkap di Kutai Barat

[]satreskrimhsu TERSANGKA PENCABULAN - AGS (20), tersangka pencabulan anak di bawah umur usai diamankan jajaran Polres HSU./ kalselpos.com


AGS langsung turun dari sepeda motor, dan mencekik leher korban dengan kedua tangannya, sambil memberikan ancaman ke korban, yang kemudian membawa korban ke area rerumputan dan melakukan aksi pencabulan.

“Saat kejadian, Handphone korban berdering. Namun, oleh AGS direbutnya dan membanting Hp itu. Karena, dicekik kesadaran korban juga berkurang,” jelas Kasat.

Bacaan Lainnya

Singkat cerita, atas kejadian tersebut kakek korban tidak terima perbuatan AGS dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU.

Tersangka yang kabur dari wilayah Kabupaten HSU akhirnya dibekuk jajaran Unit Jatanras Polres HSU dengan dibantu unit Jatanras Polres Kutai Barat di sebuah rumah di Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim, pada Senin (5/12/22) lalu.

“Usai ditangkap, tersangka mengakui melakukan tindakan pidana tersebut, hingga dibawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Widodo Saputro.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait