Amuntai, kalselpos.com – Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang sempat jadi buronan setahun lalu, akhirnya berhasil dibekuk Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU), di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (5/12/22) lalu.
Unit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Widodo Saputro sebelumnya bertolak ke Kabupaten Kutai Barat, hingga membekuk terlapor berinisial AGS (20), warga Amuntai Tengah yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia perempuan 14 tahun, pada Rabu, 26 Januari 2022 atau sekitar 1 tahun lalu.
Kejadian tersebut dilakukan terlapor AGS di Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Widodo Saputro menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat AGS melakukan janji bertemu dengan korban melalui pesan singkat.
AGS kemudian mengajak korban mencari pakaian atau baju dengan menggunakan sepeda motor korban. AGS yang mengendarai di depan. Namun, sesampainya di Desa Tayur, tersangka memberhentikan dan mematikan mesin sepeda motor yang dikendarainya.





