Banjarmasin,kalselpos.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap IUP OP yang menyeret Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12) petang.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, dari tim JPU KPK, Budi Serumpai menghadirkan lima orang saksi.
Menariknya, saat sahabat terdakwa, yakni H Tajeriannor atau akrab disapa Mas Boy, memberikan kesaksian, dia langsung menyebut, jika Mardani sudah tega membohonginya.
Dijelaskan, kejadian tersebut berawal dari sahabatnya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, kemudian mengajak saksi untuk membangun pelabuhan khusus.
“Yang mana saat itu Mardani sebagai Bupati Tanah Bumbu telah memiliki dua ijin, satu untuk perusahaan PT ATU yang dibangun PT PCN, satunya PT BIR,”akunya.
Ia menambahkan, untuk membangun pelabuhan khusus atas nama perusahaan PT BIR, ijin dan lahannya milik terdakwa, sedangkan pendanaan dari saksi yang total seluruhnya Rp50 miliar
“Sempat berjalan dan beroperasional, saya mendapatkan bagian Rp3 miliar satu bulan, kemudian Mardani minta tolong kepada saya untuk ‘go publik’ atau IVO dan mau membeli pelabuhan khusus PT BIR,” jelas saksi Mas Boy.
Sempat berpikir dan berniat ingin membantu, saksi akhirnya mau melepas perusahaan pelabuhan khusus PT BIR dan dibayar sebesar Rp70 Miliar.
“Tapi kenyataannya saya merasa ditipu, karena pelabuhan itu bukan untuk IVO atau Go publik,”ungkap saksi.
Ketika ditanya JPU, apakah saksi pernah menjual Helikopter kepada terdakwa?saksi mengatakan iya.
“Saya ada helikopter 3, kemudian dibeli terdakwa 1, janjinya dibayar tunai (cash) tapi nyatanya dicicil,”tegas saksi lagi, saat persidangan.
Ditanya JPU lagi terkait pernyataan saksi yang tertuang dalam BAP, untuk membuat ijin terdakwa selaku bupati meminta sesuatu?Saksi dengan tegas mengatakan iya.
“Saudara saksi dalam BAP menyatakan sudah menjadi rahasia umum. Apakah saksi melihat atau merasakan atau bagaimana,”tanya JPU.
Saksi menjawab, berdasarkan pendengaran yang ia dapat dari beberapa orang. “Iya, itu yang saya dengar-dengar,” ucap saksi Mas Boy
Ia sendiri yang membangun, tahun 2012. “Bukan dia yang meminta. Kalau aku yang meminta buat apa ? Bahasanya ngak nyaman, untuk keluarganya, karena minta tolong.
Saya juga menanggapi, tanggapan terdakwa yang menyatakan kesaksiannya, tidak benar,” bebernya.
“Cek saja pada tahun itu, rekening keluarganya yang mana yang banyak uang, berapa harta kekayannya pada saat itu,”ujarnya.
“Saya juga menyayangkan, tadi saya ngak dibolehkan majelis membela diri,” tutup Mas Boy usai persidangan.





