Ia mengatakan, awal pengungkapan kasus ini, bermula saat jajaran Polres Tanbu menindaklanjuti informasi dari adanya variasi harga oli di pasaran.
Dijelaskannya, untuk angka selisih harganya cukup jauh dari harga oli pada umumnya.
SA merupakan warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Oli resmi yang diproduksi PT Pertamina harga per drum dengan ukuran 200 liter mencapai Rp5 juta, namun oli palsu yang diproduksi AS cuma dijual sebesar Rp3 juta per drum.
“Kini tersangka, kami tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” ujar Kompol Andri Hutagalung.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





