Diduga jual Oli druman Palsu, pria 44 tahun ini diringkus Polisi

[] Kristiawan TERDUGA PEMALSU OLI - AS (tengah, kenakan penutup wajah), tersangka pemalsu oli, saat dihadirkan bersama barang bukti oleh Kabag Ops Polres Tanbu, Kompol Andri Hutagalung, Kamis (8/12/22) siang, di Batulicin./ kalselpos.com

Ia mengatakan, awal pengungkapan kasus ini, bermula saat jajaran Polres Tanbu menindaklanjuti informasi dari adanya variasi harga oli di pasaran.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, untuk angka selisih harganya cukup jauh dari harga oli pada umumnya.

SA merupakan warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Oli resmi yang diproduksi PT Pertamina harga per drum dengan ukuran 200 liter mencapai Rp5 juta, namun oli palsu yang diproduksi AS cuma dijual sebesar Rp3 juta per drum.

“Kini tersangka, kami tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” ujar Kompol Andri Hutagalung.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait