Mantan Kades Kalumpang ditangkap Terkait dugaan Korupsi Dandes bernilai Rp1,1 M

[]polres hsu DITANGKAP - JI (35), mantan Kades Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, usai ditangkap di Kutai Barat, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 senilai Rp1,1 M./ kalselpos.com

Amuntai, kalselpos.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU),Selasa (6/12/2022) lalu, diamankan jajaran Jatanras Polres setempat.

Mantan Kades berinisial JI (35), ini ditangkap, lantaran diduga terlibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Kalumpang Dalam, pada tahun 2018, yang nilai anggaran proyeknya tidak tanggung – tanggung, yakni sebesar Rp1,1 M.

Bacaan Lainnya

Tersangka JI diamankan Unit Tipikor dari Polres HSU di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (6/12/2022) lalu, dengan dibantu Unit Jatanras Polres Kutai Barat.

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasat Reskrim setempat Iptu Widodo Saputro menyampaikan, tersangka JI diketahui melakukan penyelewengan usai adanya audit perhitungan kerugian Negara atas pengelolaan Dandes Kalumpang Dalam tahun 2018 oleh PKKN dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, pada 28 November 2022 lalu, berdasarkan surat Nomor PE.03.03/SR-1352 Pw16/5/2022, yang menyatakan, telah terjadi kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp467 juta dari anggaran bersumber APBN 2018 sebesar Rp1,1 M.

Pos terkait