Rantau, kalselpos.com – Kepolisian Resort Tapin berhasil mengamankan seorang perempuan, mantan karyawati BTPN Syariah Binuang, Kabupaten Tapin.
Wanita muda berinisial HY (24), ini tercatat sebagai warga Kabupaten Tanah Laut, yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan di Bank BTPN Syariah Binuang, tempat dia bekerja.
Yang menyedihkan, uang yang diduga digelapkan tersangka wanita, ini cuma senilai Rp55 juta saja.
Dalam konferensi pers, Selasa (6/12/22) siang, di Rantau, Kasat Reskim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, mengungkapkan, kasus penggelapan uang ini, bermula pada saat tersangka HY dipercaya menjabat sebagai Community Officer (Co) di Bank BTPN Syariah Binuang.
Kemudian, dia dipercaya mencari nasabah untuk simpan pinjam di Bank BTPN Syariah Binuang, hingga mendapatkan sebanyak 17 nasabah simpan pinjam.
“Namun dalam proses setelah disetujui pinjaman dan dicairkan nasabah, ternyata tidak mendapatkan uang sesuai dengan nilai pinjamannya,” jelas Kasat Reskim.
Dari 17 nasabah yang meminjam, berhasil digelapkan uang sebesar Rp55 juta.
Disebutkan, kasus penggelapan dalam jabatan ini, baru terbongkar, saat Evi Setya Dewi Putri selaku Bussunes Manager (BM) Bank BTPN Syariah Binuang, melakukan kunjungan mendadak kepada nasabah yang melakukan pinjaman bank tersebut, hingga menemukan kejanggalan.
Pasalnya, nasabah tersebut ternyata tidak menerima uang seutuhnya dari nilai pinjaman.
Selanjutnya, pihak Bank BTPN Syariah Binuang, melakukan penelusuran, hingga didapati lah, pelaku HY selaku CO Bank BTPN Syariah Binuang, yang diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp55 juta, hingga kasusnya pun, belakangan dilaporkan ke Polres Tapin.
“Ternyata, tersangka setelah mendapatkan nasabah yang meminjam, lalu menginput sendiri dan mencairkanya, dan nilai pinjaman yang diserahkan kepada nasabah tidak seluruh pinjaman, sekaligus tanpa diketahui pihak Bank BTPN Syariah Binuang, “ jelasnya.
Kasus penggelapan dalam jabatan terjadi pada rentang dari 09 November 2020 sampai 29 September 2021, dan kasusnya dilaporkan pada 22 Oktober 2022 lalu, sebelum akhirnya tersangka pelaku pun diamankan, pada 24 November 2022.
Atas perbuatan tersangka HY, dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





