Pertama yang diamankan adalah ersangka berinisial F (28), yang diringkus di rumahnya di Jalan Darussalam Tapin Utara, pada Senin 28 November 2022 lalu, sekitar pukul 13.00 Wita.
“Dari tangan tersangka F ditemukan barang bukti sebanyak 281 keping obat jenis Carnophen atau sebanyak 2.810 butir, beserta obat jenis Sledryl,” jelasnya.
Kemudian, polisi kembali meringkus tersangka kedua, berinisial H (29), seorang IRT, yang diamankan pada Jumat 2 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Jend Sudirman Rantau, saat mau menjual obat terlarang tersebut kepada kunsumennya.
“Dari tangan tersangka H, polisi kembali menyita barang bukti ratusan ratusan butir obat daftar G, Carnophen, Neomethor, Samchodin dan Seledry, “ jelas Kapolres Tapin.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi menambahkan, pengungkapan kedua tersangka ini hasil dari laporan masyarakat dan merupakan target dari pihaknya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





